KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: -
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DESA LEYANGAN
Profil -

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.

Visi & Misi -

Tugas Pokok & Fungsi -

Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25  Tahun 2019, yaitu:

  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :

1.     Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna. 

2.     Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat. 

3.     Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat. 

4.     Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

5.     Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. 

6.     Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. 

7.     Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda. 

8.     Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial. 

9.     Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Kepengurusan -

Karang Taruna Desa Leyangan

 

No

Nama

Jabatan

1

Jatmiko

Pelindung

2

Budi Santoso

Pembina

3

Dani Arfianto

Ketua

4

Budi Handoko

Wakil Ketua

5

Khoiriyah

Sekretaris I

6

Khalih Askavianto Aldi

Sekretaris II

7

Beni Renaldi

Bendahara I

8

Yuniar Mayogi

Bendahara II

9

Laodi Kia Galih Krisna Perbawa

Seksi Pendidikan dan latihan

10

Ahmad Aminudin

 

11

Riza Muhammad

 

12

Sodhikin

Seksi Agama

13

Abdul Rosyid

 

14

Maksum Ibrohim

 

15

Ulfan Faqim

Seksi Seni dan Budaya

16

Fijai Komarudin

 

17

Irfan

 

18

Khamam Satibi

 

19

Ahmad Romdhoni

Seksi Olahraga dan Kesehatan

20

Anton Cahyono

 

21

Andre Erlanto

 

22

Alif syarofi

 

23

Imam Safii

Seksi Ekonomi Produktif

24

Maulana Fadli

 

25

Asrofi

 

26

Suprato

Seksi Humas

27

Devi Agus Saputro

 

28

Abdul Boing