
Leyangan, 10 September 2021 Warga Leyangan kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, hari ini melaksanakan vaksinasi tahap 2 {dua} yang di selenggarakan di Puskesmas ” KLINIK KARTIKA ” yang berada di Desa Karang wader. Warga sangat Antusias sekali karena sudah menunggu kurang lebih 28 hari untuk vaksinasi tahap 2 { dua } ini. Warga sadar betapa pentingnya vaksin ini untuk meningkatkan imun serta mengantisipasi virus Covid _19 masuk kedalam tubuh mereka yang sudah memakan banyak korban jiwa akibat virus Covid _19 ini.
Di samping itu,Pemerintah juga menegaskan Masyarakat wajib di vaksinasi Covid-19. Menurut Ketua Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC-PEN ) Airlangga Hartato menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraruran perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular.
Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang di lakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tetapi mempunyai resiko terkena penyakit.