KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | - |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DESA LEYANGAN |
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.
Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, yaitu:
- mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
- berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :
1. Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
2. Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
4. Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
6. Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
7. Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
8. Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
9. Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
Karang Taruna Desa Leyangan
No | Nama | Jabatan |
1 | Jatmiko | Pelindung |
2 | Budi Santoso | Pembina |
3 | Dani Arfianto | Ketua |
4 | Budi Handoko | Wakil Ketua |
5 | Khoiriyah | Sekretaris I |
6 | Khalih Askavianto Aldi | Sekretaris II |
7 | Beni Renaldi | Bendahara I |
8 | Yuniar Mayogi | Bendahara II |
9 | Laodi Kia Galih Krisna Perbawa | Seksi Pendidikan dan latihan |
10 | Ahmad Aminudin |
|
11 | Riza Muhammad |
|
12 | Sodhikin | Seksi Agama |
13 | Abdul Rosyid |
|
14 | Maksum Ibrohim |
|
15 | Ulfan Faqim | Seksi Seni dan Budaya |
16 | Fijai Komarudin |
|
17 | Irfan |
|
18 | Khamam Satibi |
|
19 | Ahmad Romdhoni | Seksi Olahraga dan Kesehatan |
20 | Anton Cahyono |
|
21 | Andre Erlanto |
|
22 | Alif syarofi |
|
23 | Imam Safii | Seksi Ekonomi Produktif |
24 | Maulana Fadli |
|
25 | Asrofi |
|
26 | Suprato | Seksi Humas |
27 | Devi Agus Saputro |
|
28 | Abdul Boing |
|